
Oleh: Ryantori
FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan Direktur Eksekutif ISMES
Berdasarkan catatan UNESCO konflik interstate yang terkait dengan air sangat rentan terjadi di kawasan Timur Tengah, yang hanya memiliki satu persen dari persediaan air tawar dunia namun harus dibagi oleh oleh 5 persen dari total penduduk bumi. Sementara, persediaan air permukaan, khususnya sungai, di wilayah Arab mencapai 127,5 milyar meter kubik setiap tahunnya. 71%-nya mengelilingi tiga negara, yaitu Mesir, Irak dan Sudan. 67% diantaranya berasal dari luar negara Arab. Hal ini karena Irak memiliki dua sungai yaitu Eufrat dan Tigris (Dejlah). Sungai Eufrat mengalir dari Turki menuju Suriah, dan bermuara di Irak. Sedangkan Sungai Tigris mengalir langsung dari Turki ke Irak. Sedangkan Mesir dan Sudan karena memiliki sungai Nil yang bermuara pada Ethiopia (Nil biru) dan danau Victoria (Nil putih). Nil putih dan biru ini bertemu di dekat Khourtum, ibukota Sudan, kemudian mengalir ke Mesir. Karena letaknya yang terdispersi seperti itu, air sangat rentan diperebutkan di kawasan ini yang menjurus kepada konflik terbuka.
Di Timur Tengah konflik air terjadi di Sungai Yordan dan Efrat, di sepanjang aliran sungai Nil, dan di Asia Selatan bekas jajahan Uni Soviet terjadi di Sungai Amu Dar’ya dan Sungai Syr Dar’ya. Kondisi perdamaian antarregional di Timur Tengah senantiasa terganggu karena tidak adanya kesepakatan dalam pembagian air lintas regional. Konflik air terjadi dalam mengalokasikan dan mengontrol Sungai Yordan, pemanfaatan akuifer di Tepi Barat, dan rencana Yordania untuk membangun dan mengoperasikan dam Syria di Yarmuk sebagai anak sungai utama Sungai Yordan. Dalam bukunya Water, Conflict Resoulution, and Environmental Sustainability in the Middle East, K.D. Frederick menyatakan bahwa Perang antara Syria dan Israel pada tahun 1950-an dan 1960-an didasari oleh konflik air lintas regional. Israel membutuhkan air untuk mempertahankan eksistensi negara Zionis yang kuat dan mandiri. Untuk itu Israel berusaha memperoleh air melalui berbagai cara tak terkecuali melalui perang sekalipun dengan negara-negara di sekitarnya. Ambisi Israel merebut air telah tampak sejak Zionisme ingin mencapai target membangun negara Israel Raya. Target itu tertulis dan tergantung di Knesset Israel yang berbunyi, “Tuhan memberikan kepadamu wahai anak-anak Israel, wilayah antara Dejlah (Tigris) dan Nil.”
Ini berarti Israel Raya berambisi mendapatkan wilayah antara air dan air (sungai Dejlah dan sungai Nil). Setelah penandatanganan perjanjian Balfour pada tahun 1917, pemimpin Konferensi Yahudi Chaim Azriel Weizmann meminta pada Perdana Menteri Inggris David Lloyd George agar memperluas wilayah Israel, lebih luas dari perjanjian Balfour. Weizmann meminta agar Inggris menambahkan danau Lithani di Lebanon, sungai Yordan, Panisa, dan Yarmuk menjadi bagian dari negara Israel. Kemudian, Israel melakukan aksinya melalui proyek yang diaktori oleh Ilyasa’ Kiely pada tahun 1974. Proyek ini berusaha mengambil air dari negara-negara tetangga, dengan prediksi Israel akan mengalami krisis air di masa depan. Mencuri air dari Mesir, Israel menggali sumur-sumur yang dalam di perbatasan, kemudian mengalirkan air sungai Nil ke Israel dengan menggunakan tabung lengkung di bawah terusan Suez. Menurut laporan lembaga HAM “Al-Ard Center”, proyek ini memungkinkan mengalirkan air sungai Nil satu milyar meter kubik ke Israel. Sumber lain mengatakan sekitar 8 milyar meter kubik. Selain itu proyek ini juga mengalirkan air Nil ke bagian selatan, tepatnya ke padang pasir Negev. Tentunya proyek ini merugikan Mesir, sehingga sering menjadi isu hangat setelah perjanjian Camp David.
Zionis-Israel tidak segan-segan melancarkan perang untuk merebut sumber air. Merampas air dengan perang adalah arahan dari petinggi Zionis. Pada tahun 1955 David Ben Gurion mengatakan, “Yahudi memerangi Arab adalah untuk merebut air. Hasil perang ini menentukan eksistensi Israel. Bila perang ini tidak behasil, maka kita tidak akan mampu bertahan lama di Palestina.” Dalam perang melawan Arab (1964-1965) khususnya di perbatasan Suriah dan Lebanon, salah satu motif Israel adalah menguasai sungai Yordania, sungai Panias, sungai Yarmuk, dan sungai Hashabani. Begitu juga salah satu motif perang 1967 adalah untuk mengubah arah aliran sungai Yordan untuk kepentingan Israel. Tahun 1982, Israel melancarkan perang ke Lebanon, salah satu motifnya adalah menguasai sungai Lithani.
Selain konflik di Sungai Yordan, konflik air terjadi juga di Sungai Efrat (Euphrate) yang alirannya melintasi negara Turki, Suriah (Syria), dan Irak. Hulu sungai Efrat hampir 90 % berada di wilayah Turki. Konflik di Sungai Efrat yang terjadi pada tahun 1960-an dimulai ketika Turki dan Siria merencanakan membangun dam besar untuk irigasi dengan membendung aliran Sungai Efrat. Konflik memanas pada tahun 1974 ketika Irak mengancam untuk membom dam di Tabqa, Suriah dan menyiagakan tentaranya di sepanjang perbatasan, karean keberadaan dam tersebut telah mengurangi aliran air Sungai Efrat yang masuk ke wilayah Irak. Ancaman terhadap Suriah pernah dilontarkan oleh Irak pada musim semi 1975. Selanjutnya dengan selesainya bendungan Ataturk pada Januari 1990, Turki memegang posisi sangat vital dalam mengontrol aliran air Sungai Efrat dan menjadikannya sebagai senjata yang dapat digunakan melawan negara-negara di hilirnya. Pembangunan bendungan Ataturk tersebut dapat mengurangi pasokan air ke Suriah dan Irak masing-masing sebesar 40 % dan 80 %. Ancaman untuk mengurangi pasokan air telah digunakan Turki untuk menekan Suriah dalam membantu membasmi pemberontakan Suku Kurdi di sebelah Selatan Turki. Keamanan perbatasan dan pembagian air antar negara tersebut telah dinegosiasikan untuk menjamin stabilitas kedua negara. Kajian mengenai hal tersebut dapat dilihat salah satunya pada Ilan Berman dan Paul Michael Wihbey dalam tulisannya yang berjudul The New Water Politics of the Middle East.
Konflik air lintas regional berkaitan pula dengan masih kuatnya doktrin kedaulatan wilayah tanpa batas (unlimited territorial sovereignty) dan tidak jelasnya hak kepemilikan (property rights) dari sumberdaya air. Doktrin kedaulatan wilayah tanpa batas menyatakan bahwa wilayah/negara memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan air di dalam wilayahnya, sehingga wilayah/negara tersebut merasa lebih berhak untuk mengeksploitasi air termasuk mengotorinya tanpa memberikan kompensasi terhadap wilayah lain yang dirugikannya. Doktrin ini memandang air masih sebagai barang bebas atau barang publik. Akibat dari doktrin ini wilayah atau negara yang merasa dirugikan akan melakukan gugatan yang berujung kepada terjadinya konflik.
Sebaliknya, doktrin keterpaduan wilayah tidak terbatas (unlimited territorial integrity) yang merupakan kebalikan dari doktrin kedaulan wilayah tanpa batas, menyatakan bahwa satu negara tidak berhak mengubah kuantitas dan kualitas dari ketersediaan air yang mengalir ke wilayah lainnya. Doktrin ini mengatur bagaimana pemanfaatan air di bagian hulu sehingga tidak mengganggu daerah lainnya, seperti diaplikasikan oleh Mesir melawan negara-negara yang memiliki proyek-proyek air di sepanjang Sungai Nil yang diperkirakan akan mengurangi pasokan air ke Mesir. Kedua doktrin tersebut tidak tidak akan menghasilkan penggunaan air yang efisien apabila tidak diikuti oleh proses bargaining antarwilayah yang terlibat, misalnya doktrin pertama menjadikan India tidak berkeinginan untuk menyediakan insentif dalam mengurangi dampak polusi air sungai yang dirasakan oleh Banglades. Posisi tawar (bargaining) dalam alokasi air lintas regional akan dapat dilaksanakan apabila hak kepemilikan air (water property rights) yang dimiliki oleh masing-masing wilayah dapat dinyatakan secara jelas. Adanya water property rights yang akan memunculkan posisi bargaining antar wilayah, dan selanjutnya akan menciptakan mekanisme transfer air yang secara ekonomis akan efisien.
Dalam melihat konflik air yang terjadi di kawasan Timur Tengah dan Afrika, menurut M.R. Lowi dalam bukunya yang berjudul Political and Institutional Responses to Transboundary Water Disputes in the Middle East masalah scarcity (kelangkaan air) merupakan model yang paling populer dibandingkan model lainnya. Tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kelangkaan adalah penurunan dan degradasi pasokan sumberdaya alam, peningkatan kebutuhan dan konsumsi sumberdaya alam, dan distribusi sumberdaya alam yang tidak merata di dalam populasi. Kelangkaan sumberdaya alam mempengaruhi kondisi ekonomi, sosial, dan budaya di dalam suatu wilayah. Sebagai contoh penurunan produksi pertanian akibat makin terbatasnya suplai air berpengaruh terhadap meningkatnya kesukaran ekonomi, migrasi terjadi, ketegangan etnis meningkat, dan sistem pemerintahan melemah. Dampak-dampak tersebut akan memicu konflik yang hebat.
Karakteristik air yang melintasi batas wilayah administrasi dan politis menjadi pemicu terjadinya konflik air regional. Konflik air selanjutnya akan memicu terjadinya konflik-konflik lain, seperti konflik ekonomi dan politik antar wilayah yang bersengketa yang mengarah kepada instabilitas regional. Oleh karena itu air tidak lagi menjadi barang publik bebas, tetapi air telah bergeser menjadi komoditas ekonomi, alat politik, dan bahkan “senjata pemusnah missal” antarwilayah, khususnya di kawasan Timur Tengah. ***
Leave a Reply